Di Indonesia penggunaan marka jalan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan dan Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Berikut beberapa arti tanda garis marka jalan yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara:
Daftar Konten
Makna Warna Marka Jalan
Putih berarti pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuia dengan bentuk marka
Kuning berarti pengguna jalan selain wajib mengikuti perintah dan larangan marka juga dilarang berhenti pada area marka
Merah berarti merupakan marka jalan untuk keperluan atau tanda khusus
Hijau dan Coklat merupakan marka jalan yang digunakan pada daerah khusus dengan rambu petunjuk yang tegas
Garis Marka Membujur
Garis membujur adalah garis yang sejajar dengan arah jalan
Garis Utuh
Garis marka jalan utuh (tanpa putus-putus) berarti kendaraan dilarang melewati (melintasi) garis tersebut atau berfungsi sebagai pembagi/pemisah jalan. Sedangkan garis utuh yang berada di pinggir jalan berfungsi sebagai penanda tepi jalan.
Garis Putus-putus
Garis putus-putus berfungsi sama dengan garis utuh yaitu sebagai pembagi jalan dan pengarah jalan, namun tidak ada larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis putus-putus. Garis putus-putus juga digunakan sebelum garis utuh sebagai pertanda kendaraan akan melewati jalan dengan garis utuh.
Garis Ganda
Garis ganda dapat berarti dua macam, yaitu garis utuh dan garis putus-putus atau dapat juga berupa dua buah garis utuh. Garis utud dahn garis putus-putus berarti kendaraan pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis namun sebaliknya kendaraan pada sisi garis utuh tidak dapat melintasi garis. Sedangkan garis ganda dengan dua garis utuh berarti kendaraan pada kedua sisi garis dilarang unutk melintasi garis.
Garis Marka Jalan Nasional
Pada Permen Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 ditambahkan pengaturan marka garis jalan untuk jalan nasional. Pada jalan nasional digunakan dua warna garis yaitu putih dan kuning. Warna kuning digunakan sebagai garis ganda pemisah jalan dan garis utuh penanda tepi jalan nasional.
Garis Marka Melintang
Garis marka serong adalah garis yang melintang (tegak lurus) arah jalan
Garis Utuh
Garis utuh melintang berarti kendaraan diwajibkan berhenti sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada disitu seperti lampu merah, rambu isyarat berhenti, dan zebra cross.
Garis Putus-putus
Garis melintang putus-putus berarti kendaraan tidak boleh melintasi garis dalam hal untuk memberikan jalan kepada kendaraan yang mendapatkan hak utama terlebih dahulu. Kondisi ini seperti pada persimpangan dimana kendaraan dengan arah lurus harus didahulukan.
Garis Marka Serong
Garis marka serong adalah garis marka yang bersudut miring terhadap arah jalan.
Garis Serong Dibatasi Garis Utuh
Garis ini berarti kendaraan dilarang memasuki area tersebut dan dapat menjadi tanda akan adanya area yang tak dapat dilalui kendaraan atau akan adanya pemisah jalan.
Garis Serong Dibatasi Garis Putus-Putus
Garis ini berarti sama dengan garis serong dibatasi garis utuh namun kendaraan masih dapat berada pada area tersebut setelah memastikan konsidisi aman dan tidak membahayakan keselamatan.
Pola Garis Serong
Terdapat dua bentuk pola garis serong yang digunakan yaitu garis pola chevron dan pola miring. Pola chevron adalah pola garis yang membentuk zigzag atau membentuk sudut menyerupai bentuk anak panah sedangkan pola miring adalah pola miring satu arah. Pola chevron digunakan pada jalan satu arah sedangkan pola miring digunakan pada jalan dua arah